JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Dr. Drs. Trubus Rahardiansyah, SH., MSi., MH. mengatakan, apa yang dilakukan La Nyalla Mahmud Mattalitti melengserkan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI telah melanggar kesantunan publik.

“La Nyalla merupakan merupakan orang yang kontraversial. Dia identik dengan masalah. Pernah jadi tersangka, pernah juga kabur ke Singapura,” ujar Trubus di Jakarta, Jumat (1/9/2022).

Oleh karena itu Trubus menyatakan heran, jika La Nyalla bisa terpilih sebagai Ketua DPD RI.

“Yang pada milih La Nyalla apa gak paham ya dengan sosoknya yang penuh kontroversi,” tambahnya.

Dan ternyata, dalam perjalanannya, La Nyalla membuat kebijakan kontroversial, dengan upayanya melengserkan Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI, tanpa landasan hukum yang jelas alias inkonstitusional.

Dia melihat kinerja DPD, saat ini, bukannya semakin baik, malah pada akhirnya apa yang dilakukan LaNyalla merusak citra DPD sendiri.

“Secara kelembagaan dirusak oleh ulahnya yang salah satunya melengserkan Fadel Muhammad,” tandasnya.

Mosi tidak percaya, kata Trubus, tidak diatur dalam undang-undang.

Di era mendekati tahun 2024, imbuhnya, DPD seharusnya semakin adem memperjuangkan daerah, termasuk keuangan daerah.

“Ternyata tidak dilakukan. Menurut saya itu sudah melanggar norma-norma sosial,” katanya.

Dia menilai, aneh kalau La Nyalla mencabut posisi seorang pimpinan MPR RI.

Menurutnya, LaNyala tidak punya kewenangan karena DPD bukan partai.

“Harusnya dia bekerja secara professional dalam konteks masalah bagaimana membangun DPD mewakili aspirasi daerah,” katanya.

“Ini jadi carut marut. DPD di bawah kepemimpinan La Nyalla, telah menunjukkan diri sebagai parpol.

Bahkan seolah olah punya kuasa untuk menjungkir balikkan terhadap seseorang yang dinilai melanggar atau tidak sesuai dengan ideologinya.