Luwu Utara — Komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara dalam menumbuhkembangkan budaya inovasi dan penguatan inovasi tak usah diragukan.

Berbagai apresiasi dan penghargaan inovasi yang telah didapatkan Pemda Luwu Utara adalah bukti komitmen multpihak dalam memacu perkembangan inovasi di Luwu Utara.

Pemda Luwu Utara bersama DPRD kini mulai merancang sebuah regulasi untuk membangun ekosistem inovasi di Luwu Utara melalui pembentukan Ranperda Inovasi Daerah.

Nah, untuk membangun ekosistem inovasi yang baik, maka dibutuhkan dukungan regulasi berupa kebijakan inovasi dari pemerintah daerah, berupa Perda Inovasi Daerah.

Dan Ranperda usulan eksekutif ini telah diserahkan ke DPRD, Senin (5/9/2022), pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Drs. Basir, untuk kemudian dibahas bersama antara Pemda Luwu Utara dan DPRD Luwu Utara.

Tak hanya Ranperda Inovasi Daerah saja, satu ranperda lainnya, yaitu Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah juga secara resmi telah diserahkan kepada DPRD Luwu Utara.

Bupati melalui Sekda Armiadi, mengatakan, dimasukkannya Ranperda tersebut ke dalam program pembentukan peraturan daerah 2022 adalah bukti keseriusan untuk membangun Luwu Utara melalui inovasi-inovasi daerah, baik yang masuk IGA maupun KIPP.

“Harapan kita, setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, maka seluruh Perangkat Daerah akan lebih kreatif dan inovatif dalam menyikapi dinamika kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat,” katanya.

“Tak hanya itu, dengan Perda ini pula Kabupaten Luwu Utara diharapkan mampu bersaing secara global,” sambungnya.

Armiadi berharap, pembahasan dua Ranperda tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.

“Saya berharap bahwa pembahasan ranperda ini dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama dan ditetapkan sesuai kesepakatan yang disepakati bersama,” pungkasnya.

Baca Juga : Sekda Lutra: ‘Ranperda Inovasi Daerah’ Tanda Keseriusan Membangun Daerah