Makassar – Berupa 2 (dua) unit truk tangki merek Mitsubishi yang berlokasi di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang disita Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra).

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran melaksanakan kegiatan penyitaan terhadap harta kekayaan milik tersangka kasus tindak pidana perpajakan a.n. HHS alias H.

“Tersangka HHS alias H melalui perusahaan miliknya PT HMII yang berlokasi di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun 2017,” katanya.

Modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.022.949.564,00 (satu miliar dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh empat).

Eko menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan sita ini, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi oleh Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

“Kegiatan sita ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh H kepada tim PPNS dengan disaksikan A selaku pegawai H dan perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyatakan bahwa tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan guna mencegah tersangka mengalihkan atau memindah tangankan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan.