RAKYAT NEWS-MAROS | Dua pemuda di gelandang aparat Kepolisian Sekta Lau, setelah dilapor menggilir  Bunga ( nama samaran) berusia 15 Tahun, dini hari tadi (12/9) Barandasi, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau.

Lokasi kejadian itu terjadi di belakang sebuah bangunan rumah toko dalam situasi sepih sekitar pukul 03:00 Wita, 11/9. Sebelum di perkosa korban dicekoking minuman keras.

Menurut keterangan korban, dirinya dipaksa hingga tak berdaya melayani nafsu kedua pelaku, Iwan 19 Tahun dan Aji 23 Tahun, jika tak dilayani korban mengaku di ancaman akan dibunuh jika melawan.

Korban bekerja di salah satu warung makan di Kecamatan Biringkanaiya, sedangkan ke Dua pelaku bekerja sebagai penjual nasi goreng di Kecamatan Biringkanaiya, saat korban pulang pelaku mengajaknya mencari minuman keras,  korban diajak berkeliling untuk mencari minuman keras.

Kapolsek Lau AKP Ismail, saat dihubungi menjelaskan, Setelah mendapatkan minuman keras, kedua pelaku membawa korban hingga sampai ke wilayah Maros Barandasi, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Saat berada dibelakang rumah ruko yang pada saat itu tidak ada orang/sepi,

“Kedua pelaku meminum minuman keras dan memaksa korban untuk meminumnya juga, setelah itu korban dipaksa oleh kedua pelaku untuk melakukan hubungan badan secara bergantian.

Setelah melakukan pemerkosaan kedua pelaku meninggalkan korban sendirian tanpa memakai busana dan kedua pelaku sempat mengancam apabila melapor ke polisi akan di bunuh,” jelas Ismail.

Setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka pemerkosaan tersebut diatas dirumahnya di jalan Pajjaiyang, Kecamatan Biringkanaya.

Di tempat itu kedua tersangka langsung di amankan dan barang bukti 1 unit motor jenis Honda Beat warna hitam yang digunakan kedua pelaku membonceng korban. “Saat ini kedua tersangka di amankan di kantor Polsek Lau, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Ismail.