MAKASSAR – Kasus kekerasan Anak di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan memasuki babak baru, dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan dua pelaku diantaranya kakek dan Paman korban sebagai tersangka dan kini dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.

“Tersangka dua orang yaitu Kakek dan Paman korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, E Zulpan, Minggu (5/09/2021).

Sementara dua pelaku lainnya yaitu kedua orang tua korban sendiri sedang dalam pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar.

“Sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi,” ujar Zulpan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP.

Atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Bocah AP (6), perempuan menjadi korban pengcungkilan organ mata kanan oleh kedua orang tuanya, Paman dan Kakeknya yang terjadi di Lingkungan Lembang Panai Kelurahan Gantarang Kecamatan Tinggimoncong. Kabupaten Gowa, Rabu (01/09) siang.

Peristiwa tersebut diduga dipicu bisikan gaib dari para pelaku yang mempelajari ilmu hitam.

Beruntung nyawa korban AP (6) tahun yang rencananya dijadikan tumbal pesugihan dapat diselamatkan paman korban, Bayu (34) dibantu Bhabinkamtibmas setempat dan berhasil dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa (*)