AYH selaku tersangka kedua, merupakan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Awal mula kasus ini mencuat yaitu pada tahun 2010, ketika Pemprov Sumatera Selatan menerima alokasi membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).

Kemudian, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), dengan dalih PDPDE Sumsel tidak memiliki pengalaman teknis dan dana, sehingga membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya sebesar 15% bagi PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Berdasarkan perhitungan BPK RI, penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.194.452.79 atau jika dirupiahkan senilai Rp.430 Milliar lebih, berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2 Milliar lebih, yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.