Jakarta – Anggota DPR, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Gubernur Sumsel tersebut langsung ditahan.

Baca Juga: Indonesia Cetak Rekor Surplus Neraca Dagang Tertinggi Dalam Sejarah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihak penyidik saat ini telah meingkatkan status AN sebagai tersangka.

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Leonard kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Bukan hanya Alex, terdapat satu orang lagi yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka, yaitu Muddai Madang. Ia merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) pada periode 2015-2019.

Dalam 20 hari ke depan, Alex akan ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK. Ketika kasus tersebut terjadi, Saat itu Ia menjabat sebagai Gubernur Sumsel tahun 2008-2013 dan periode 2013-2018.

Diketahui Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Keduanya lalu ditahan di rutan Kejagung.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019,” ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Kedua tersangka yangtelah ditetapkan tersebut yaitu CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang sebelumnya menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

AYH selaku tersangka kedua, merupakan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Awal mula kasus ini mencuat yaitu pada tahun 2010, ketika Pemprov Sumatera Selatan menerima alokasi membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).

Kemudian, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), dengan dalih PDPDE Sumsel tidak memiliki pengalaman teknis dan dana, sehingga membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya sebesar 15% bagi PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Berdasarkan perhitungan BPK RI, penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.194.452.79 atau jika dirupiahkan senilai Rp.430 Milliar lebih, berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2 Milliar lebih, yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.