RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur sipil negara (ASN).

“Pelaksanaan WFH paling banyak 75 persen diberlakukan untuk tanggal 4-7 September 2023. Per 6 September penerapan kebijakan 75 persen WFH sudah berjalan 2 hari sejak tanggal 4 September,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Maria Qibtya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Maria mengatakan kebijakan itu hanya berlaku bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.

Ia menjelaskan mekanisme pembagian 75 persen WFH dihitung berdasarkan jumlah seluruh pegawai ASN pada unit, subbidang, subbagian, seksi atau sub kelompok di lingkungan Perangkat Daerah atau Biro.

“Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung berupa pelaporan target capaian kinerja harian dalam sistem informasi e-TPP setelah Pegawai ASN melakukan perekaman presensi sore,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menginstruksikan 75 persen ASN Pemprov DKI Jakarta melaksanakan kebijakan WFH pada saat penyelenggaraan KTT ASEAN pada 4-7 September 2023.

Menurutnya, kebijakan itu dilakukan dalam rangka menurunkan tingkat pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Instruksi itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 34/SE/2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home) yang diteken pada 18 Agustus 2023.

“Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home) diberikan dengan batasan paling banyak 75 persen pada 4-7 September 2023,” demikian bunyi SE tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan kebijakan WFH 50 persen bagi ASN Pemprov DKI Jakarta tidak berdampak signifikan pada penurunan polusi udara di ibu kota.