RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatasi penempatan anggota Polri di tubuh BUMN dan Kementerian.

Menurut tim tersebut, saat ini banyak dilakukan penempatan anggota Polri pada berbagai jabatan sipil di kementerian/lembaga yang tidak terkait dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Polri.

Adapun jabatan itu misalnya menjadi sekretariat jenderal, inspektur jenderal, direktorat jenderal/deputi di kementerian/lembaga, pelaksana kepala daerah, serta komisaris di BUMN.

Dalam dokumen rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden RI September ini, Tim Percepatan Reformasi Hukum menyebut praktik ini bertentangan dengan semangat TAP MPR Nomor VI/MPR tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Yang salah satu intinya adalah mengembalikan TNI dan Polri kepada fungsinya, termasuk untuk memastikan berkembangnya demokrasi dan tidak sejalan dengan berbagai aturan terkait,” tulis dokumen yang dirilis September tersebut, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Tim Percepatan Reformasi Hukum juga menyebut praktik penempatan Polri pun menerbitkan disinsentif bagi aparatur sipil negara (ASN) lain untuk berkompetisi secara sehat di jabatan-jabatan tersebut.

Selain usulan itu, Tim Percepatan Reformasi Hukum juga memberikan beberapa rekomendasi lain kepada Jokowi. Jika ditotal ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan.

Dari total rekomendasi itu, tim juga mengusulkan kepada Jokowi untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam rekomendasi jangka pendeknya, Tim Percepatan Reformasi Hukum, khususnya yang membidangi isu reformasi sektor agraria dan sumber daya alam (SDA), mengusulkan kepada Jokowi agar pencabutan pp itu dilakukan pada Desember 2023.