RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai upaya jemput paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis malam (12/10) tidak sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Sahroni sebab SYL sudah bersedia penuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut pada Jumat (13/10) besok setelah sempat mangkir pada panggilan pertama Kamis (12/10).

Sahroni juga tidak setuju dengan kekhawatiran yang menuding SYL akan menghilangkan barang bukti. Sebab, KPK telah mengantongi bukti-bukti lewat penggeledahan yang mereka lakukan.

“Bukti penggeledahan kan udah ada. Apa yang mau digeledah. Kalau bukti geledah pertama sudah diterima penyidik KPK, mestinya berpaku pada itu,” kata dia dikutip dari CNNIndonesia.com.

Sahroni menilai KPK telah melakukan sewenang-wenang. “Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-buru tidak melalui proses dengan alasan yang kuat,” kata Sahroni di kantor DPP NasDem, Jakarta, Rabu (12/10).