RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap KPK, di apartemen kawasan Jaksel tadi. NasDem mempertanyakan penangkapan tersebut, padahal SYL siap diperiksa hari ini. SYL memang dipanggil Jumat (13/10/2023) untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kementan. Namun penyidik KPK menangkap SYL tadi malam, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga : Belum Bisa Dampingi SYL, Pengacara: Apa Dasar Hukumnya

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” kata Ali, Kamis (12/10/2023) malam.

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni menilai KPK terburu-buru menangkap SYL. Sahroni menanyakan ada apa dengan KPK, apalagi SYL dijadwalkan pemanggilan hari ini.

“Kalau panggilan pertama dia nggak hadir kan ada penundaan yang mestinya dijadwalin, kan itu dijadwalin tanggal 13, kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir besok, mestinya dilalui dulu, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan, tapi ini kan nggak,” katanya, Kamis (12/10/2023).

“Ini berlaku malam ini dijemput paksa. Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-terburu, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat,” ujarnya.

Sahroni mengatakan, penangkapan yang dilakukan KPK tidak boleh hanya berdasarkan analisis semata, melainkan harus sesuai dengan fakta hukum yang harus dijalani. Sahroni lantas angkat bicara soal power KPK.

“Kita nggak mau berburuk sangka, tapi kalau hukum acara dan kekuasaan, power dilakukan, bagaimana ini? Ini terbukti kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan, pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Pak SYL kan sudah bukan lagi menteri, kenapa mesti dipaksain malam ini ditangkap?” katanya.

Sahroni juga mengatakan KPK bisa menunggu kehadiran SYL besok. Dia mengatakan, alasan menghilangkan barang bukti saat penangkapan SYL kurang tepat, mengingat ada barang bukti yang sudah diserahkan ke KPK pada penggeledahan pertama.

“Kan bukti pertama penggeledahan sudah ada, kalau memang bukti pertama sudah diterima KPK, mestinya berpaku pada itu, ini kan nggak, analisis dia kan kabur, menghilangkan bukti kan itu masih ada ruang pemeriksaan yang bersangkutan, sekali lagi ada apa dengan KPK?” katanya, dilansir detik.com.