RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini telah masuk dalam taham penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (6/10) Oktober lalu. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

11 orang saksi juga telah diperiksa dan dua diantaranya adalah SYL dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Ajudan Ketua KPK kembali dipanggil Polda Metro Jaya. “Jam 10 hari ini,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ajudan Firli tersebut sempat meminta penundaan pemeriksaan pada Rabu (11/10) lalu karena sedang bertugas.

Sebelumnya Firli mengaku hanya memiliki satu ajudan bernama Kevin. Ia pun membantah memeras dan menerima sejumlah uang dari Syahrul, yang kini telah menjadi tersangka di KPK.

“Ajudan saya hanya satu orang namanya Kevin, enggak ada yang lain. Mungkin rekan-rekan mengikuti, untuk menjaga kesehatan dan kebugaran memang saya sering melaksanakan bulu tangkis setidaknya dua kali seminggu dan itu tempat terbuka,” ujarnya.

Syahrul diperiksa lagi sebagai saksi di tahap penyidikan pada Senin, 9 Oktober lalu. Sementara Irwan telah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam pada Rabu kemarin.

Menurut Ade, status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani KPK tak mempengaruhi proses penyidikan dugaan pemerasan yang tengah diusut pihaknya.