Dalam sambutan yang sama Bupati Iksan Iskandar menegaskan agar dalam proses pendataan, pemerintah desa/kelurahan dapat mengawal secara koperatif dan tidak keluar dari SOP yang ada.

Bupati dua periode itu secara tegas memberikan ultimatum agar pendataan yang dilakukan petugas BPS tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.

“Saya berharap Kepala Desa, Lurah Camat serta Unsur Tripika mengawal proses pendataan dengan seksama, agar berjalan obyektif dan mengahasilkan data valid,”tegasnya.

Acara pembukaan pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) tahun 2022 kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan pencanangan pembangunan zona integritas (SI) dan pencanangan 113 desa/kelurahan Cantik (Cinta Statistik). (*)