Pemerintah harus kembali bertanggung jawab secara penuh dalam sektor pendidikan, sebagaimana yang kita tahu hadirnya RUU BHP yang merubah status pendidikan milik publik kebentuk badan hukum yang menyebabkan konsekuensi ekonomi. RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Penulis: Adi Novriansyah (Mahasiswa Politeknik ATI Makassar)
Tim Redaksi
Tag

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Perkuat Kinerja dan Integritas, Kantah Jeneponto Ikuti Pembinaan Tim VII ATR/BPN
Hari Bakti PU ke-80, Kalla Aspal Tegaskan Peran Strategis di Industri Konstruksi
Jusuf Kalla Paparkan Jalan Baru Ekonomi Indonesia di Sarasehan FEB Unhas







Tinggalkan Balasan