Menurut saya, harus ada perhatian serius dari pemerintah seperti:

Pendidikan murah bahkan gratis

Diketahui bersama pendidikan merupakan elemen penting untuk membangun masyarakat di dalam sebuah negara. Namun, di Indonesia, belum semua masyarakat mampu mengakses pendidikan yang terjangkau. Padahal, sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan yang murah, bahkan gratis di Indonesia sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Reni Marlinawati, mengatakan dalam undang-undang disebutkan pemerintah wajib membiayai pendidikan warga negaranya.

“Sekolah gratis bukan sesuatu yang harus diminta masyarakat karena itu sudah menjadi hak. Di era Jokowi sekarang dicanangkan program Wajib Belajar 12 tahun hingga SMA. Untuk sekolah negeri saat ini sudah gratis tapi memang masih ada persoalan di masyarakat terkait adanya pungutan biaya lain di sekolah,” ujarnya seperti yang dikutip mediaindonesia.com Senin (1/5/2017).

Secara konseptual dan regulasi sesungguhnya masyarakat berhak memperoleh pendidikan gratis. Pungutan yang terjadi di sekolah, menurutnya, karena implementasi kebijakan yang tidak sesuai ketentuan.

Konsistensi kurikulum yang jelas, sebagaimana kita tahu kurikulum telah berganti sebanyak 11 kali

Kalian pastinya sudah tidak asing lagi dengan apa yang disebut kurikulum atau sebuah program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga pendidikan yang berisi tentang rancangan pembelajaran. Jika kamu ingat kembali masa-masa sekolah, mungkin kamu dibingungkan dengan kurikulum yang berganti-ganti. Lalu sebenarnya sudah berapa kali Indonesia berganti kurikulum?
Seperti yang dikutip brilio.net (2/5/2015) dari kemendikbud.go.id ternyata selama ini Indonesia telah berganti kurikulum sebanyak 11 kali, terhitung sejak Indonesia merdeka. Yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, 2013, dan 2015.