Pinjaman Daerah Yang di berikan Oleh PT. SMI sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, karena masa jabatannya tinggal 1 tahun.

“Untuk itu berdasarkan poin tersebut KO TRA PANGARU meminta kepada Pimpinan KPK agar segera memanggil dan memeriksa Toni atas permasalahan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen, karena harus memikul beban pengembalian utang daerah lewat APBD Kabupaten Kepulauan Yapen selama 8 tahun dalam waktu jatuh tempo tersebut,” ungkap Sius.

“Efek dari pinjaman daerah ini, masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen mengalami gizi buruk sebagaimana data Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen. Angka stunting tinggi dan pelayanan kesehatan tidak berjalan maksimal diakibatkan kurangnya anggaran,” ujar Sius Ayemi.

“Sudah banyak laporan masyarakat Yapen masuk di KPK namun sejak 2016 sampai saat ini, tidak ada satupun kasus yang diungkap oleh KPK. Ini ada apa?, bercermin pada kasus Lukas Enembe, orang kulit hitam, dan rambut keriting cepat di proses, sedangkan terduga orang kulit putih dan rambut lurus, tidak tersentuh hukum ?,” lanjutnya.

“Dan dari hasil konsultasi tadi, pihak KPK minta waktu satu bulan untuk mengkaji dan menelaah laporan kami. Adapun hasilnya, nanti kami akan dihubungi kembali oleh pihak KPK,” kata Sius.

Oleh sebabnya, lanjut Sius, pihaknya sangat berharap agar laporan ini jangan sampai berlarut. Seandainya KPK tidak melakukan apa-apa, satu bulan lewat, dua bulan lewat, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar.

“Kami akan datang kembali ke KPK bersama dengan para sukarelawan perwakilan dari 165 kampung yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen,” Pungkas Sius.

(Dirham)