RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya bersama Pejabat Tinggi Madya dan Pratama KLHK serta seluruh UPT lingkup KLHK di Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rapat Kerja Teknis di Balikpapan, pada Rabu (1/11) dalam rangka operasional Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan kerja koordinasi dengan OIKN.

 

Agenda utama Rakernis yang dipimpin oleh Siti Nurbaya tersebut yakni mencari solusi berbagai persoalan terkait tugas dan fungsi sektor LHK di wilayah IKN. Pada kesempatan tersebut, para Kepala UPT KLHK di Kaltim melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing di wilayah IKN termasuk kendala yang dihadapi.

 

Pertemuan ini juga digelar sebagai evaluasi efektivitas kerja urusan konkurensi LHK di wilayah kerja OIKN. Siti menegaskan urusan konkurensi merupakan urusan-urusan bidang LHK yang ditangani bersama, baik oleh pusat maupun daerah. “Berlaku dalam hal terjadi berbagai situasi, termasuk kekurangan atau belum efektifnya penanganan oleh daerah,” ujarnya.

 

Dalam merespon berbagai persoalan yang disampaikan, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono memaparkan regulasi terkait IKN, mulai dari perkembangan terakhir UU IKN dan PP 27/2023. Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) di Jakarta, Selasa (3/10) lalu.

 

Dari hasil paparan dan laporan yang disampaikan, Menteri LHK mengatakan ada lima hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti. Pertama, perlu diterbitkan Keputusan Menteri yang mengatur lebih lanjut hal-hal di lapangan yang sifatnya hanya sekali terjadi (Einmaleg), yang sangat dibutuhkan sampai tersedianya NSPK. Kedua, perlu disusun buku panduan penanganan urusan sektor KLHK di OIKN.