Daeng Nuntung juga meminta PT. Bosowa untuk tidak menguasai lokasi tersebut secara sepihak apalagi untuk dijadikan objek pendapatan para pengunjung dipantai biru, sebab sampai saat pihaknya belum pernah mengakui bahwa lahannya sudah dijual.

“Hingga saat ini pemilik dari PT. Bosowa belum pernah ada etikad baik untuk membicarakan lokasi yang menjadi perseteruan karena merasa lahannya ingin diambil alih, tanpa ada ganti rugi oleh pihak perusahaan yang terduga tersebut,” tutup Daeng Nuntung.

Hal senada diungkapkan istri dari ahli waris pemilik lahan Hj. Nurbaya Dg Bau, bahwa hingga saat ini, ia belum pernah mengakui sisa lokasi tanah miliknya yang dibebaskan oleh pompengan jeneberang dijual kepihak PT. Bosowa.

Menurut Nurbaya, Bukti-bukti yang dimiliki berupa surat rinci No. 318 C1 tahun 1964 dengan luas 3,07 Ha belum dipindah tangankan apalagi berubah namanya.

“justru itu merasa heran, kenapa lahan tanahnya sudah dibuatkan surat sertifikat oleh pihak terduga tersebut ,” ungkap Nurbaya heran dan kesal.

Menurut saksi yang juga tak lain keponakan dari pemilik lahan Nurhalima Dg Kebo. mengatakan,” setiap tahun lokasi tanah pajaknya dibayar kepada pemerintah sejumlah 48 jt dari puluhan tahun yang lalu hingga saat ini.

Bahkan Ia mengaku hampir kena pukulan dari salah satu orang yang di duga suruhan pengelola PT. Bosowa berinisial (R).

“Ia (R) mengaku sebagai pendiri salah satu Media di makassar yang sekaligus penanggung jawab dari lahan tersebut bahkan terkesan merasa dirinya hebat karena tidak takut dilaporkan, apalagi diviralkan dan merasa punya banyak backing ,”kata Dg Halima.

Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan dari pihak PT. BOSOWA terkait dugaan tindakan arogan sejumlah OTK yang mencoba memaksa merobohkan rumah pemilik ahli waris. Termasuk keterangan oknum berinisial (R) yang mengaku pendiri salah satu media untuk dimintai klarifikasinya. Bersambung (**).

YouTube player