RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) resmi mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2023.

Data yang di terima Rakyat News, PKPU NO 23, BN 2023/NO 876, 4 HLM. Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang 

Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Dasar Hukum Keputusan Komisi ini adalah UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; PKPU No. 19 Tahun 2023.

Dalam Peraturan Komisi ini diatur mengenai syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden salah satunya adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 November 2023.