RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menegaskan pihaknya telah menyatakan sikap untuk menolak usulan penunjukan langsung gubernur Jakarta oleh presiden seperti yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal itu kata Baidowi telah disampaikan dalam pandangan mini fraksi saat pengambilan keputusan tingkat satu RUU DKJ, Senin (4/12/2023) lalu.

PPP, kata Baidowi, mengusulkan agar mekanisme pemilihan gubernur di Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota tak berubah dilakukan lewat pemilihan langsung. Lalu bupati wali kota ditunjuk gubernur.

“Sikapnya sudah jelas disampaikan dalam rapat, kami mengusulkan yang ada dipertahankan. Tapi jumlah anggota fraksi PPP di Baleg hanya tiga orang dari 80 anggota,” kata dia, Jumat (8/12/2023), dikutip dari CNNIndonesia.com.

RUU DKJ telah resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-10 masa sidang II 2023-2024 pada Selasa, (6/12/2023). Delapan dari sembilan fraksi sepakat RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dalam masa sidang yang akan datang.Hanya PKS yang menolak, sedangkan PDIP menerima dengan catatan.

Baleg DPR menargetkan RUU DKJ rampung pada 2024 atau sebelum Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menjadi ibu kota negara Indonesia. Namun, pasal yang mengatur penunjukan gubernur DKJ oleh presiden menjadi sorotan.

Mayoritas fraksi menolak usulan tersebut. Hanya Gerindra yang mendukung gubernur ditunjuk presiden. Namun, Gerindra menyebut penunjukan gubernur oleh Presiden tetap harus melalui pertimbangan DPRD seperti diusulkan Bamus Betawi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah menolak gubernur Jakarta ditunjuk presiden seperti tertuang dalam draf RUU DKJ usulan DPR.

Pemerintah, kata Tito, ingin menjaga demokrasi. Pemerintah ingin gubernur Jakarta tetap dipilih masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti selama ini.