RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum ingin mengambil sikap tentang pencopotan Firli Bahuri sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum proses hukum selesai.

“Itu masih dalam proses, jadi saya enggak mau komentar,” kata Jokowi di Bogor, Selasa (19/12/2023).

Jokowi enggan berkomentar tentang sidang praperadilan dan sidang etik yang sedang dihadapi Firli. Dia hanya meminta semua pihak menghormati proses hukum.

“Ya semua ikuti proses hukum yang ada. Semua menghormati proses hukum yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jokowi merespons penetapan tersangka itu dengan menunjuk Nawawi Pamolango sebagai Plt. Ketua KPK. Nawawi memimpin KPK selama Firli menjalani proses hukum.

Firli belum diberhentikan tetap dari KPK karena belum berstatus terdakwa. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menyebut salah satu alasan pemberhentian ketua KPK adalah berstatus terdakwa dalam tindak pidana kejahatan.

“Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti,” ucap Koordinator Staf Khusus, Ari Dwipayana di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

(rn/cnn)