RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Uya Kuya, Eko Patrio dan Pasha Ungu dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan terkait aksi bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Zita Anjani dibuat bingung dengan panggilan tersebut, karena sebelumnya Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Rahmat Bagja sudah mengatakan bahwa hal tersebut tidak melanggar pidana pemilu.

“Jujur saja kami bingung. Sudah ada pernyataan dari Ketua Bawaslu kalau ngga melanggar. Tapi kok tiba-tiba ada pemanggilan? Apalagi ini sudah ditangani Sentra Gakkumdu,” kata Zita, Kamis (21/12/2023).

Zita sebelumnya menyampaikan bahwa bagi-bagi susu bukan untuk kampanye, apalagi tidak ditemukannya alat peraga kampanye dan tidak ada ajakan mencoblos.

Ia mengatakan, aksi tersebut ingin menunjukkan bahwa PAN dekat dan peduli dengan gizi masyarakat, terutama anak-anak.

Sementara itu, pada Selasa (19/12/2023), Rahmat Bagja, mengatakan aksi berbagi susu di CFD bukan pelanggaran pidana pemilu.

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak’ yang artinya tidak ada unsur pidana pemilu,” kata Rahmat.

 

(rn/cnn)