RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Firli Bahuri dianggap sebagai pengecut karena mundur sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Dewan Pengawas (Dewas) menjalankan sidang etik.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menganggap pengunduran diri Firli itu bentuk dari keputusasaan karena dirinya kalah dalam praperadilan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pengunduran diri Firli merupakan sikap pengecut karena dilakukan saat persidangan etik sudah berjalan, kalah di sidang praperadilan, dan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai tersangka,” kata Yudi, Kamis (21/12/2023).

Ia pun menjelaskan sebelum ada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas permohonan pengunduran diri itu, Firli tetap komisioner KPK nonaktif. Menurutnya, sidang etik di Dewas KPK harus tetap berjalan.

“Sebab ini akan jadi pelajaran dan efek jera bagi pimpinan KPK lainnya,” ujarnya.

Yudi berharap kasus Firli cepat tuntas dan segera dibawa ke pengadilan. Dia ingin Firli dipecat sebagai Ketua KPK.

“Sehingga menjadi terdakwa dan dipecat sebagai ketua KPK nonaktif, bukan karena mengundurkan diri,” tuturnya.

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah juga menilai pengunduran diri itu merupakan siasat Firli untuk menghindari sidang etik KPK.

Ia mengatakan langkah Firli mirip dengan Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatan komisioner KPK saat sidang etik tengah berjalan. Statusnya sebagai subjek sidang etik pun gugur.

“Daripada malu diberhentikan dengan tidak hormat, lebih baik mundur duluan. Ini sudah dibaca dan dipersiapkan Firli,” ucap Herdiansyah.

Firli memutuskan berhenti dari jabatannya sebagai komisioner KPK. Dia menyatakan pengunduran dirinya itu telah disampaikan ke Dewas KPK.

Firli juga telah menyampaikan permohonan pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Mensesneg.