“Dari 550 perkara pidana, hanya tersisa lima perkara di Tahun 2023 yang belum terselesaikan,” tutur Ridwan.

Selanjutnya, Ridwan menganggap capaian penyelesaian perkara pidana di Pengadilan Negeri Depok itu tidak terlepas dari kerja kerasnya dan jajaran dalam memberikan keadilan kepada masyarakat.

“Capaian ini bukan kerja individu Pimpinan saja, akan tetapi melainkan kerja kolektif semua jajaran yang secara sadar dalam berpartisipasi dan mendukung penuh dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi pencari keadilan,” terang Ridwan.

Hal senada disampaikan oleh humas PN Depok, Andry Eswin bahwa ratusan penyelesaian perkara pidana yang telah diminutasi itu didominasi kasus narkotika yang jumlahnya mencapai 248 perkara.