RAKYAT.NEWS, DEPOK – Ketua Pengadilan Negeri Depok, Ridwan menyatakan pihaknya telah menuntaskan beban perkara di Tahun 2023, hingga menembus angka 90 persen lebih penyelesaian perkara.

Diketahui, berdasarkan catatan PN Depok, penyelesaian perkara pidana yang telah masuk dalam proses minutasi pada tahun ini mencapai 545 perkara. Capaian tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan Tahun 2022 sebanyak 478 perkara.

Secara menyeluruh, penyelesaian perkara pidana di PN Depok itu didominasi kasus narkotika yang angkanya mencapai ratusan kasus.

“Capaian itu tidak terlepas dari berbagai macam strategi dan pola distribusi perkara pidana yang selama ini diterapkan. Termasuk, kinerja 10 hakim lainnya,” kata, Ridwan pada Kamis (28/12/2023).

“Alhamdulilah, Pengadilan Negeri Depok telah berhasil menuntaskan beban perkara di Tahun 2023 hingga menembus angka 90 persen lebih penyelesaian perkara,” Sambungnya.

Ridwan berujar, Pengadilan Negeri Depok menangani 550 perkara pidana pada tahun ini. Secara keseluruhan, hanya terdapat lima perkara yang belum masuk dalam proses minutasi.