RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menegaskan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak, yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Hal itu, sesuai Pasal 24 ayat (1) dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Musim penghujan banyak ditemukan kondisi jalan rusak, sehingga berpotensi rawan korban kecelakaan lalu lintas,” ucap Djoko kepada Rakyat News, pada Selasa (23/1/2024).

“Saat hujan turun air menggenang menutupi badan jalan, sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, akibatnya rawan terjadi kecelakaan,” lanjutnya.

Berdasarkan risetnya, sejumlah kecelakaan di jalan terjadi akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu. “Kondisi jalan yang rusak parah, akibat menghindari lubang tersebut malah terjadi tabrakan,” tutur, Djoko.

Pasal 24 ayat (2) dalam Undang-undang tersebut, jelas bahwa jika belum ada perbaikan jalan yang rusak maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. “Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan,” ungkap Djoko.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR berwenang terhadap jalan nasional, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, dan jalan Kota/Kabupaten ditangani oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” tulis Pasal 273 ayat (1) aturan tersebut.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” tulis Pasal 273 ayat (2) aturan tersebut.