RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada hari ini, Rabu (28/2/2024) pukul 10.00 WIB.

Insyaallah sidang perdana jam 10.00 WIB. Insyaallah siap, sangat siap,” ujar kuasa hukum Syahrul, Jamaluddin Koedoeboen, Rabu (28/2/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Sidang bakal berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan sidang tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.

Sebelumnya, tim jaksa KPK akan mendakwa Syahrul dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan) RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan tim jaksa akan membeberkan secara detail perbuatan politikus Partai NasDem tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Selain Syahrul, dua terdakwa lainnya yang juga akan menjalani sidang perdana ialah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Syahrul dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya.

Teruntuk kasus itu, SYL disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.