RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Partai Demokrat menolak wacana angket di DPR untuk pendalaman dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hal itu dinilai tidak memiliki urgensi dan jika ingin diusulkan, harusnya sejak dari awal.

“Hak angket bagi Fraksi Partai Demokrat tentu sampai saat ini belum ada urgensinya karena kalau dihubung-hubungkan hak angket dengan hasil pemilu tentu tidak tepat,” ucap Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Herman Khaeron di kompleks parlemen, Kamis (29/2/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Herman mempertanyakan apakah usulan hak angket tetap didorong oleh kubu paslon capres 1 atau 3, jika mereka memenangi Pilpres. Dia mengingatkan bahwa hasil pilpres yang memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai suara rakyat.

Hermantak ingin suara rakyat didelegitimasi oleh suara elite politik. Menurut dia, hak angket hanya bentuk degradasi terhadap suara masyarakat.

“Nah, kalau suara masyarakat didelegitimasi oleh elite-elite politik melalui keinginan hak angket, menurut saya suara masyarakat yang selama ini disalurkan dengan ikhlas melalui pemilu, saya kira jangan di-downgrade, jangan diturunkan,” katanya.

Herman menilai penyelesaian sengketa pemilu mestinya cukup diselesaikan lewat Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK). Herman meyakini bahwa kemenangan Prabowo untuk sementara merupakan keinginan masyarakat.

“Jadi kalau hasilnya saat ini nyata seperti ini, seperti quick count maupun real count menurut saya, ya, itu adalah fakta, itu adalah realitas,” kata Herman.

Wacana hak angket kali pertama digulirkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan telah didukung tiga partai pengusung Anies Baswedan. Bila ditotal, fraksi yang mendukung wacana hak angket hingga saat ini mencapai 314.

Rinciannya, 128 kursi milik PDIP, 59 kursi Fraksi NasDem, 58 kursi PKB, 50 kursi milik PKS, dan 19 kursi PPP.