RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Politisi PKS, Mardani Ali Sera menganggap bahwa 9 jumlah partai di parlemen masih bisa dikurangi menjadi tujuh atau enam saja

Mardani berpendapat bahwa yang perlu diatur adalah bagaimana agar suara publik di Pemilihan legislatif (Pileg) tidak terbuang sia-sia.

“Kita tarik-menarik antara suara yang hilang dengan sample majority system, ini yang perlu ditemukan kalau buat saya. Yang selama ini sudah bagus dilanjutkan,” kata Mardani, Jumat (8/3/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Mardani juga menilai parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen masih dapat dinaikkan menjadi lima persen.

“Angka empat persen masih rasional. Naik ke lima persen juga boleh. Tapi, ini perlu pertimbangan karena makin banyak suara yang hilang ,” katanya.

Putusan perkara Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ambang batas parlemen empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Majelis hakim konstitusi mengatakan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, mahkamah menitipkan lima poin.

Salah satunya, besaran angka PT yang baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Sejauh ini, NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen naik menjadi 7 persen. Usulan itu didukung sejumlah fraksi seperti PKB dan Golkar.