RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan banding dengan respon putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. Pernyataan banding disampaikan oleh tim jaksa KPK pada Rabu, (13/3/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan selesai melakukan upaya banding pada terdakwa Dadan Tri Yudioanto.

“Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (14/3/2024), dikutip dari CNN Indonesia.

Dia menjelaskan penyebab pihaknya menembuh banding karena pidana penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak adil. Jaksa KPK ingin terdakwa dihukum lebih berat dengan pidana 11 tahun 5 bulan penjara.

“Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (7/3), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Dadan Tri Yudianto dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai terdakwa telah terbukti bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.