Dinilai Tidak Adil, KPK Banding Atas Hukuman 5 Tahun Penjara Dadan Tri Yudianto
14 Maret 2024 14:11 WIB
Hakim juga menghukum Dadan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa KPK untuk membuka blokir rekening milik Dadan di Bank BCA, BNI, dan Mandiri. Setelah putusan dibacakan, Dadan langsung menyatakan banding.