PRT, telah melangsungkan aksi setiap hari di hadapan DPR RI untuk mendesak pengesahan RUU PPRT. Semua partai yang ada di parlemen turut merespons hal tersebut. Namun, hal berbeda nampak dari Puan Maharani selaku Ketua DPR RI yang sampai hari ini masih bergeming.

Masa waktu untuk memperjuangkan RUU PPRT ini tersisa empat bulan. Jika masa tersebut habis dan belum juga diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk dibahas dalam rapat paripurna, maka semua proses akan dimulai kembali dari nol.

Jalan panjang para PRT dalam memperjuangkan RUU PPRT telah memakan waktu yang sangat lama, yakni 20 tahun.

Melihat dari waktu yang hanya tersisa empat bulan saja, maka Koalisi Sipil untuk RUU PPRT akan menjalankan serangkaian aksi pada sejumlah kota di Indonesia sebagai bentuk kemarahan kepada Puan Maharani yang tak juga bergerak.

Dukungan untuk mendesak Puan Maharani ini juga hadir dari para pemuka lintas iman, yang menyadari bahwa kekerasan terhadap PRT merupakan masalah kemanusiaan yang tak boleh dibiarkan.

Sejumlah ancaman akan terus berlanjut kepada para PRT, termasuk tindak kekerasan yang akan semakin memakan banyak korban jika DPR RI tak kunjung mengesahkan RUU PPRT.

Sejumlah pemuka agama lintas iman, yakni Wakil Ketua PBNU, Alisa Wahid; Sekretaris Komisi KPP KWI, Pater Martin Jemarut Pr; Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom juga akan hadir dalam agenda doa tadarusan di depan DPR pada 21 Maret 2024 mendatang.