“Laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini ini suratnya,” tegas Finsensius Mendrofa.

Menurut Finsensius, SP3 tersebut resmi dikeluarkan Polda Metro Jaya pada hari Kamis (27/3/2024) kemarin. Sehingga dengan adanya putusan penyidik tersebut maka saat ini kliennya bukan lagi berstatus sebagai terlapor.

Karena itu, kliennya juga mengambil barang bukti bukti yang sempat disita polisi. Termasuk mengambil alih kembali akun sosial media Aiman.

“Kami kesini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada aiman jadi poin intinya laporan terhadap aiman sudah selesai dab sudah tak ada lagi laporan terhadap sodara Aiman,” ucap Finsensius.