RAKYAT NEWS, JAKARTA — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai langkah yang diambil Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran kasus dugaan polisi tidak netral pada saat Pemilu 2024 dengan terlapor Aiman Witjaksono dibatalkan.

“Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Witjaksono adalah langkah tepat,” ujarnya, dikutip dari Republika.co.id.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa sejak pihaknya mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman Witjaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 2024 dapat menimbulkan keonaran adalah tidak tepat.

Namun, dia menepis tindakan yang dilakukan oleh Aiman Witjaksono terkait tuduhannya mengenai institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 2024 menimbulkan keonaran.

Menurutnya, Kapolri telah menegaskan bahwa Polri tidak antikritik dan pernyataan Aiman adalah bagian dari kebebasan untuk menyatakan pendapat yang dijamin Undang-Undang (UU).

“Selain kasus yang menyasar Aiman Witjaksono diproses hukum, IPW juga mengkritisi langkah Polda Jawa Tengah yang memeriksa 176 kades yang berasal dari Kabupaten Karanganyar juga akan memeriksa kepala Desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa adalah kantong-kantong suara PDI Perjuangan,” kata Aiman.

Lebih lanjut, IPW memandang langkah Polda Jawa Tengah bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu 2024. Dia mengatakan, penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar batal demi hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK NO. 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU NO.1 tahun 1946.

“Penghentian kasus oleh Polda metro jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positif Polri,” kata Sugeng.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan penyidikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan polisi tidak netral pada saat Pemilu 2024 yang menyeret Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Kepastian penghentian penyidikan kasus tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Amian, Finsensius Mendrofa.