RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sejumlah civitas Universitas Negeri Makassar (UNM) diduga terlibat dalam pusaran pungli penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Koodinator Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Mulyadi memaparkan, kasusnya bukan sekadar pungli. Ini adalah tindak pidana korupsi yang di dalamnya ada unsur pemerasan, penipuan, gratifikasi hingga penyalahgunaan jabatan.

Mulyadi mengatakan, dalam kasus dugaan pungli CPNS UNM memang rentan melibatkan orang-orang berpengaruh. Terutama mereka yang memiliki koneksi secara langsung dengan pemegang kebijakan.

“Tindak pidana korupsi kan sangat erat kaitannya dengan kejahatan jabatan. Dalam kasus UNM arahnya jelas ke sana. Ada penyalahgunaan jabatan. Siapa? Nah ini tugas penyidik (Polda Sulsel) untuk membongkarnya dengan petunjuk yang ada,” ujarnya, kepada Rakyat News, Minggu (14/4/2024).

Untuk menemukan siapa saja yang terlibat dalam praktik tersebut, menurut Direktur Laksus, Muhammad Ansar, bukanlah hal yang rumit. Pasalnya, telah ada bukti rekaman yang dengan jelas telah menyebutkan sejumlah nama. “Sebenarnya dari rekaman yang sekarang dipegang penyidik sudah bisa jadi petunjuk awal. Penyidik sisa mencari benang merahnya saja siapa rektor dan dekan yang disebut dalam rekaman itu,” ujarnya.

Kata Ansar, nama-nama itu merujuk pada orang-orang dalam lingkup civitas UNM. Kedua, dalam rekaman sudah jelas siapa pemberi suap dan siapa penerima. Dengan begitu, ia menilai penyidik hanya harus melakukan pemeriksaan terhadap nama dalam rekaman itu.

Mulyadi sepakat bahwa untuk membongkar siapa rektor dan dekan yang disebut dalam rekaman, tak terlalu sulit. Alurnya bisa diurai penyidik dari deretan nama yang terungkap dalam percakapan verbal di rekaman yang ada.

“Dari sana bisa kita lihat siapa itu rektor. Siapa itu dekan yang dimaksud. Dan apa perannya masing-masing,” ujar Mulyadi.