RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, merespons pernyataan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan yang menyebut amicus curiae Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tidak akan dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi.

“Pak Otto Hasibuan mungkin lupa ya, bahwa beliau lah yang meminta kehadiran Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai saksi yang mungkin maksudnya awalnya berbeda, sebagai barangkali suatu pressure, menghadirkan Bu Mega. Tapi ternyata Bu Mega malah siap dan dengan senang hati hadir sebagai saksi di MK,” kata Hasto di markas Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (18/4/2024), mengutip detikcom.

Hasto meyakini pesan yang disampaikan Kubu 02 untuk memberikan pressure. Namun, lanjut Hasto, Megawati justru siap jika diminta hadir dalam persidangan MK.

“Tapi kemudian sampai sidang berakhir kan tidak dihadirkan,” ungkapnya.

Hasto mengatakan amicus curiae yang diajukan Megawati menjadi jawaban atas permintaan Tim Hukum Prabowo-Gibran. Hasto menerangkan, Megawati sebagai WNI ingin mengungkap kebenaran dan keadilan.

“Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae,” ucapnya.

“Dan ini bukan kapasitas beliau sebagai Presiden ke-5 atau Ketua Umum PDIP, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat. Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat. Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya berpegang pada konstitusi kehidupan yang baik,” tuturnya.

Sebelumnya, Otto menilai MK tak akan mempertimbangkan Mega menjadi amicus curiae dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024. Otto menilai Megawati sah-sah saja mengajukan diri menjadi amicus curicae.

Namun, hal itu dinilai tak tepat lantaran punya kepentingan. Menurut Otto, orang yang menjadi amicus curiae tak boleh berpihak dan punya kepentingan.