“Menurut saya MK tidak akan mempertimbangkan tentang itu. Menurut saya diterima, tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya. Menurut saya. Tapi kita lihat putusan akhirnya,” ujar Otto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

“Dia (Mega) tidak genuine sebagai sahabat pengadilan karena dia pihak dalam perkara. Jadi saya katakan bahwa boleh-boleh saja itu diajukan tapi menurut saya bukan sebagai amicus curiae,” sambungnya.