RAKYAT NEWS, JAKARTA – Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendesa PDTT menggelar Webinar bulanan yang kali ini membahas “Manajemen Pajak Bumdes” pada Kamis (18/3/2024).

keynote speech, Kepala BPI Ivanovich Agusta memaparkan Bumdes yang sudah berbadan hukum memang perlu mengakses Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dibutuhkan saat Bumdesa ingin login E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nasional.

Ivanovich menerangkan tentang kebijakan yang mengharuskan Bumdes mempunyai NPWP korporasi Bumdesa pada bulan Agustus tahun 2023 lalu.

“Jadi ini benar-benar baru, bayangkan saja tahun 2023 itu. Ada 5 kebijakan yang sangat berpengaruh pada desa,” ungkapnya.

Bahkan, Ivanovich mengutarakan di tahun 2024 ini, ada kebijakan Bumdesa dapat mendaftarkan di kantor akuntan publik se-Indonesia melalui web bumdes.kemendesa.co.id.

“Yang sering diperdebatan saat ini, mengenai perpajakan untuk Bumdesa,” terangnya.

Padahal, Ivanovich mengatakan kebijakan tentang perpajakan sudah ada pembahasan oleh Mentri Desa PDTT. Selain itu, Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa juga sudah melakukan komunikasi kepada Ditjen Perpajakan.

“Disitu ada perpajakan didalam khusus Bumdes,” tutur dia.

Singkatnya, Ivanovich mengaku pihak BPI Kemendesa PDTT saat ini, sedang memproses dan mengupayakan agar Bumdes yang sudah terdaftar NIB secara otomatis memiliki NPWP korporasi Bumdesa.

Nara sumber pertama, dari Ketua Sdgs Desa, Nanda Setya menjelaskan dalam hal tersebut memerlukan koordinasi dengan stakeholder atau instansi perpajakan. Kebetulan, di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) mempunyai program studi perpajakan dan Diploma perpajakan.

“Jadi pas, Kami berkewajiban mengedukasi membuat kesadaran masyarakat tentang perpajakan. Ada di Plomatika Perpajakan dan Diploma 4 menajemen Keuangan Negara di dalam, jadi ada spesialisasi atau konsentrasi lah,” ucapnya.