Padahal, Lanjut Juniar, tidak ada informasi untuk menjaga parkiran karena wilayah kampus telah terfasilitasi CCTV.

“Padahal saya selaku ketua HMJ Farmasi menjelaskan bahwa tidak ada instruksi untuk menjaga parkiran karena kampus sudah difasilitasi CCTV dan security,” ujarnya.

Tidak terima dengan pernyataan tersebut, akhirnya 4 orang oknum yang merupakan mahasiswa FKIK tiba-tiba melakukan pengeroyokan kepada salah satu pengurus HMJ Farmasi.

Berdasarkan video hasil rekaman CCTV dan juga rekaman dari mahasiwa, serta kesaksian dari korban pelaku ada empat orang yang merupakan mahasiswa FKIK itu sendiri yakni AKR, MAS, RAN dan IKR.

Melihat hal tersebut, Juniar dan rekan pengurus himpunan lainnya berusaha melerai dan mengamankan korban lalu meninggalkan lokasi kejadian.

Juniar menuturkan telah mengajukan laporan beserta barang bukti ke pimpinan fakultas, namun hal itu belum ditanggapi.

“Pada tanggal 01 September 2022, saya memasukkan surat laporan di sertai dengan bukti pemalakan parkir dan pengroyokan ke pimpinan Fakultas, namun sampai sekarang belum ada pemberian sanksi secara tegas kepada oknum yang melakukan aksi pengeroyokan tersebut,” lanjut Juniar.

Dan pada 23 September, kembali terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan 2 orang korban luka yakni Nur Kholiq dan Nur Afifah Tadaeng yang mengakibatkan beberapa luka di bagian tubuh mereka dan kini telah menjalani visum di RSUD Syekh Yusuf, Gowa kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Somba Opu beserta dengan bukti lainnya.

Sebagaimana yang tercantum dalam UU KUHP: Pasal 170 ayat (1) yang berbunyi menegaskan bahwa siapa saja yang secara gamblang melakukan tindak kekerasan secara berkelompok akan dikenakan pidana pinjara.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” bunyi pasal tersebut.