“Penekanan kebijakan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan ditekankan pada aspek pencegahan, pelayanan dan penanganan. Selain tentunya menghadirkan layanan PATBM dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di tingkat desa/kelurahan,” papar Indah.

Menariknya, dalam RPJMD 2021 – 2026 yang mengacu pada misi kedua, yaitu mewujudkan layanan dasar yang berkeadilan sosial, ekonomi produktif, dan berdaya saing dengan tujuan meningkatkan kualitas pembangunan manusia.

“Pemda Luwu Utara melalui Program 5 BISA, telah berupaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.