RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Asosiasi Anti Narkoba Sulawesi Selatan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dicopot karena dianggap tak serius menindak kasus gembong narkoba internasional, Wempi Wijaya.

Diketahui, Wempi merupakan orang kepercayaan Fredy Pratama yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 12 Mei lalu.

Tuntutan tersebut disampaikan saat mereka melangsungkan aksi di hadapan Kejati Sulsel, Selasa (11/6).

“Kami juga meminta kepada Bapak Kejaksaan Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Makassar yang diduga kuat masuk angin karena hanya memberikan tuntutan rendah 12 tahun kurungan penjara kepada Wempi Wijaya,” kata koordinator massa aksi, Syarif.

Syarif menyebutkan bahwa hal itu sangat jauh dari Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009.

Syarif mengatakan, kejahatan narkotika merupakan sesuatu yang merusak generasi bangsa, sehingga perlu perhatian khusus aparat penegak hukum untuk menuntaskannya.

Aksi tersebut mendapat respons dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan yang akan meneruskan tuntutan massa aksi ke Kemenkumham RI.