“Kami menyarankan agar tidak lari dari peta sebagai bukti dasar dan batas-batas wilayahnya harus benar-benar diukur. Ketika semua pihak telah sepakat, mohon dipersiapkan surat persetujuan bersama sehingga tidak akan terjadi saling klaim di kemudian hari”, tandas Bupati.

Untuk tahun anggaran 2022 ini, terdapat 5 desa yang ditargetkan mendapatkan landreform redistribusi dan akan diterbitkan sertifikatnya yakni Desa Allaere sebanyak 750 subjek, Desa Pucak 585 subjek, Desa Bontomanai sebanyak 315 subjek, Desa Botomanurung sebanyak 150 Subjek dan Desa Bontosomba sebanyak 450 subjek. Dengan total target sebanyak 2250 subjek untuk Kabupaten Maros yang akan direalisasikan landreform redistribusi dan akan diterbitkan sertifikatnya.