Lanjutnya, ia juga mengatakan, akibat kejadian tersebut RAP masih harus mendapatkan perawatan medis.
“Ini salah satu kebutuhan yang harus di dapatkan adalah perawatan medis sehingga itu tidak dapat diabaikan, lanjutnya.

Tambahnya, ia juga mengucapkan, jika RAP sebagai tersangka dari IW sebagai pelapor, maka RAP harus bersama ke dua anaknya dikarenakan masih dalam usia dini.

“Nah yang kedua kalau ibu kiki kondisinya sedang tidak sakit maka dia harus bersama anak-anaknya, karena usia ke dua anaknya bu kiki ini masih kecil jadi tidak dapat di pisahkan,” ucapnya.

Disamping itu, ia juga mempertanyakan mengapa Polres Gowa bersikeras untuk membawa Kiki yang sedang terbaring sakit ke Kejari Gowa.

“Kenapa Polres Gowa ngotot sekali mau memaksakan ibu kiki harus di bawa ke Kejari Gowa, kan disini ibu kiki sedang terbaring sakit ada kebutuhan khususnya, itu yang harus di pahami bukannya menetapkan ibu kiki sebagai DPO, selama ini juga kan pengacaranya melayangkan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat ke Polres Gowa, jadi bukannya kabur atau mangkir,” tegasnya.

Rosmiati Sain alias Ros kembali menjelaskan jika terjadi pemaksaan untuk ditahan karena dia sebagai tersangka, dia menyarankan pengacara ambil langkah agar tidak di tahan dengan 2 alasan yang di atas.

Diketahui, dengan hadirnya LPSK di dalam kasus ini untuk melihat situasi yang dialami ibu kiki serta untuk memberikan perlindungan yang berhadapan dengan hukum yang tadinya korban menjadi tersangka.

Ros juga menjelaskan, bahwa ia akan ke Jakarta dalam waktu dekat ini dan akan membawa isu kekerasan perempuan dalam kasus ini ke lembaga terkait terutama Kompolnas RI, Komnas Ham RI, serta Komjak RI.