JENEPONTO – Pelaksanaan pekerjaan proyek di UPT SMA Negeri 9 Jeneponto diduga kuat di kerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ilegal alias bodong.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua LPDK Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Hamzah Rapi kepada awak media, Jumat (7/10/2022).

Ia mengungkapkan bahwa KSM yang diberi nama “Sejahtera Abadi” yang memenangkan proyek pengerjaan pembangunan gedung RKB baru, laboratorium serta rumah dinas kepala sekolah SMA Negeri 9 Jeneponto di Jalan Lingkar tersebut adalah bodong alias ilegal.

Pasalnya, kata Hamzah berkas administrasi KSM Sejahtera Abadi tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi diantaranya tidak ada tanda tangan dari Kepala Kelurahan Empoang dan Ketua LPDK Kelurahan Empoang serta pihak lainnya.

“Dokumen KSM Sejahtera Abadi itu ilegal karena tidak terdaftar di Kelurahan Empoang. Kemudian yang fatal lagi, kenapa sekarang baru mau melengkapi administrasinya, padahal proyek tersebut sudah berjalan,” kata Hamzah.

“Jadi dia baru menyedorkan berkasnya KSM-nya untuk dilengkapi dan meminta dibuat tanggal mundur. Padahal seharusnya KSM itu harus dikukuhkan dulu, dimana tempatnya dan siapa pengurusnya di kelurahan Empoang sebelum mengerjakan proyek. Sehingga menjadi kesalahan fatal jika KSM Sejahtera Abadi yang mengerjakan proyek tersebut. Berkasnya Ini juga tidak ada tanda tangani pak Lurah, dan Ketua LPDK Empoang.Jadi sudah jelas ini KSM-nya bodong alias ilegal,” tegas Hamzah.

Padahal kata Hamzah, KSM yang layak mengerjakan proyek tersebut adalah KSM yang terdaftar di Kelurahan Empoang yang diakui keabsahannya. Oleh karena itu, proyek tersebut harus dihentikan sampai ada KSM yang benar-benar legal dan diakui keabsahannya.

Hamzah juga menegaskan bahwa hal ini terjadi karena diduga kuat ada permainan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel bernama Usman yang merekayasa KSM Sejahtera Abadi sehingga lolos mengerjakan proyek di SMAN 9 Jeneponto. KSM Sejahtera Abadi adalah milik dari kontraktor bernama Suharto.