JAKARTA – Perusahaan Swasta national Indonesia, PT Asa Karya Multipratama (AKMP), telah menggugat Sime Darby Plantation Berhad, sebuah BUMN kenamaan Malaysia, karena diduga telah melanggar hukum dan prinsip-prinsip hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Selain Sime Darby Plantation, PT AKMP juga menggugat Guthrie International Investment Ltd, perusahaan investasi Malaysia terkemuka di dunia. Gugatan yang sama juga diajukan terhadap  Mulligan International BV, sebuah perusahaan Belanda, berkedudukan di Amsterdam. 

Baca Juga : Promo Spesial Oktober PT SJAM

Anak-anak perusahaan Sime Darby Plantation, Gutrie dan Mulligan yang beroperasi di Indonesia, PT Anugerah Sumber Makmur (PT ASM) dan PT Minamas Gemilang (PT Minamas) juga digugat ke pengadilan karena sama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum. PT ASM dan PT Minamas adalah pemilik saham tunggal pada PT Ladangrumpun Suburabadi dan PT Sayang Heulang, keduanya PT PMA yang dibentuk dengan hukum Indonesia, yang secara langsung menangani perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. ; Muhammad Rullyandi,S.H.,M.H.; Agustiar,S.H.,CSA. ; Yasrizal, SH dan Heru Pratama, SH para kuasa hukum AKMP mengemukakan, secara teknis sengketa antara Sime Darby Plantation dan anak-anak perusahaannya dengan AKMP diawali dengan perjanjian jual-beli kebun milik dua anak perusahaan Malaysia itu yang telah disepakati dalam MOU dan berbagai korespondensi serta permintaan bayar yang dilayangkan kepada AKMP. Sime Darby Plantation belakangan berdalih ‘Belum ada ikatan apapun antara mereka dengan AKMP’. 

Tetapi kuasa hukum AKMP, Fahri Bachmid  ‘mengkonstatir’ dan menunjukkan berbagai dokumen yuridis, korespondensi dan bangunan  norma hukum dalam Kitab UU Hukum Perdata Indonesia. 

“Jual-beli antara AKMP dengan anak-anak perusahaan Sime Darby Plantation, menurut hukum sudah terjadi — ipso jure — istilah hukumnya, yakni dengan adanya kesepakatan harga jual,  permintaan bayar ‘panjar’ atau uang muka, adanya pembayaran dan seterusnya, maka jual beli secara perdata telah terjadi antara penjual dan pembeli,” tegasnya.

Para kuasa hukum AKMP menganggap Sime Darby Plantation  tidak menghormati dan sengaja mempermainkan hukum Indonesia dalam melakukan kegiatan bisnis dan investasi, tetapi semata-mata mau mencari keuntungan. Mereka mencari-cari alasan yang tidak berdasar hukum untuk mengabaikan kesepakatan jual beli dengan AKMP dan diam-diam berusaha menjualnya dengan pihak lain dengan harga yang sebenarnya tidak punya perbedaan signifikan. Tentu sikap Sime Darby Plantation ini mengundang banyak tanda tanya bagi AKMP.

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa pada hari pembayaran uang muka telah ditransfer AKMP, tiba-tiba PT Minamas minta melalui surat resmi agar pengiriman pembayaran dihentikan karena ada masalah administratif dan tertib audit yang harus diselesaikan. Pihak Sime Darby Plantation di Kuala Lumpur juga ingin melakukan penyempurnaan draf CPSA. Namun setelah ditunggu sekian lana dan beberapa surat dilayangkan, tidak ada kejelasan kapan penyelesaian tertib audit dan administrasi internal serta penyempurnaan draf CPSA oleh Sime Darby itu akan selesai.