Baca Juga : Gerak Jalan Santai Gubernur Sulsel dengan Pangdam XIV Hasanuddin

AKMP akhirnya mendapat bukti-bukti akurat, Sime Darby secara diam-diam malah ingin menjual kebun tersebut kepada pihak lain, dengan syarat perusahaan tersebut lebih dulu menyelesaikan persoalan antara Sime Darby dengan AKMP. Namun, upaya penyelesaian oleh calon pembeli pihak ketiga seperti itu tidak pernah terjadi. Belakangan, seperti telah dikatakan,  Sime Darby malah mengatakan mereka tidak punya perjanjian jual beli apapun yang mengikat dengan AKMP. Sikap ini dianggap oleh AKMP sebagai “mencla-mencle”. AKMP akhirnya berpendapat Sime Darby Plantation telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mempermainkan hukum Indonesia serta menggugat mereka ke pengadilan. 

Pihak AKMP juga tidak menutup kemungkinan untuk meminta Suruhanjaya Pencegah Rasuah Malaysia (Badan Pencegah Korupsi Malaysia) dan KPK Indonesia untuk menyelidiki rumors dan  dugaan adanya “suap menyuap” antara oknum-oknum Sime Darby Plantation Bhd dengan pihak lain  yang menyebabkan terkatung-katungnya transaksi jual beli kebun antara anak-anak perusahaan Sime Darby Plantation dengan AKMP ini. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil Sime Darby Plantation, Guthrie International Investment Ltd dan Mulligan International BV sejak enam bulan yang lalu melalui saluran diplomatik resmi. Begitu juga anak-perusahaan Sime Darby Plantation di Infonesia telah dipanggil dengan cara yang patut. Sidang pertama akan dibuka besok, Senin 10 Okotober 2022. 

Pengacara AKMP Fahri Bachmid dan Rullyandi mengatakan, mereka menunggu semua tergugat untuk hadir di persidangan. Mereka berharap para tergugat tidak mencari-cari alasan mengulur-ulur waktu  penyelesaian sengketa dengan menempuh jalur hukum  yang sah ini. Fahri percaya bahwa hukum adaah mekanisme penyelesaian masalah secara adil, damai dan bermartabat.

Baca Juga : Lokakarya Peta Jalan Kakao Lestari Luwu Utara Diresmikan