5 Tersangka Kosmetik Ilegal Makassar Segera Sidang, Laksus: Masih Ada Owner Besar!
Direktur Laksus Muhammad Ansar. (Foto. Lau)
MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Lima tersangka kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar akan segera menjalani persidangan. Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) berharap kasus ini menjadi pintu masuk dalam membongkar owner-owner besar.
“Kita berikan apresiasi kepada Polda Sulsel yang sudah memberi atensi pada kasus ini hingga P21. Kita menantikan langkah selanjutnya untuk mengusut owner-owner yang lebih besar,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Kamis (14/7/2022).
Menurut Ansar, pengungkapan 5 tersangka ini sangat penting bagi Polda Sulsel untuk mengusut owner-owner lain yang bermain di bisnis kosmetik ilegal. Ansar menyebut, ada belasan owner lagi yang belum tersentuh.
“Yang belum tersentuh ini mereka termasuk dalam skala besar. Produk-produknya sudah menyentuh sampai ke daerah. Saya yakin APH lebih mudah mengusutnya karena kebanyakan mereka melakukan jual beli via media sosial,” papar Ansar.
Ansar mendesak agar Tim Siber juga kembali diaktifkan. Menurut dia, pola transaksi para owner di medsos sangat mudah diidentifikasi. Kata Ansar, Tim Siber pasti bisa melacaknya dengan cepat.
“Kita melihat ini sebuah kemajuan proses hukum dalam kasus ini. Kita berharap kasus ini ditangani hingga tuntas,” kata Ansar.
Ansar menyebut, ada beberapa poin yang berpotensi menjadi jerat pidana bagi para owner atau pemilik kosmetik ilegal. Pertama pada sektor pajak. Mereka kata Ansar, dominan tak punya legalitas hukum. Menunjukkan para owner menghindari pajak.
“Jadi memang banyak masalah di sana. Dari prosedur pendirian perusahaan, legalitas izin dan sebagainya itu melabrak aturan. Mereka tidak melewati proses sesuai regulasi. Di situ ada potensi pidananya,” kata Ansar.
“Bisa dibayangkan aktivitas ilegal ini tidak tersentuh pajak. Berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan karenanya.
Mereka dengan bebas melakukan transaksi jual beli. Tapi tidak membayar pajak. Itu poin pertama,” tambahnya.
Selain itu, ada beberapa poin yang disebut bisa menjerat para pembuat produk kecantikan ilegal itu seperti prosedur pendirian perusahaan.
Dari beberapa literatur yang didapatkan diketahui bahwa sebelum beroperasi, perusahaan kosmetik harus mendaftarnya produknya lebih dahulu. Untuk dapat melanjutkan pendaftaran produk di Indonesia, perusahaan harus berbadan hukum.
“Nah ini kelihatannya sederhana tapi justru dominan dari owner ini tidak berbadan hukum. Karena itu tadi. Mereka menghindari pajak,” jelasnya.
Berdasarkan peraturan Indonesia mendaftarkan produk di Indonesia itu hanya di bawah satu perusahaan. Ini artinya perusahaan ini akan menerima setelah adanya pendaftaran secara khusus untuk produk.
Ketika sudah terdaftar maka owner wajib menyerahkan formulir online dengan dokumen pendukung untuk aplikasi BPOM E-application. Di sini jadi poin penting karena owner akan mendapatkan ID pengguna dan kata kunci.
“Tapi ini harus lewat BPOM. Sementara para owner kosmetik ilegal tidak pernah berinteraksi dengan BPOM. Artinya mereka tidak punya ID aplikasi dari BPOM,” kata Ansar.
Aplikasi untuk user ini dapat dilakukan 1(satu) waktu, sepanjang tidak ada perubahan dalam data aplikasi. Jika terdapat perubahan data, perusahaan anda harus menyerahkan sebuah perubahan notofikasi perubahan data atau mengirim ulang kepada admisi
Berdasarkan aturannya semua proses pendaftaran harus dilengkapi persyaratan berikut. Yakni Salinan Angka Pengenal Impor (API), Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Salinan Nomor Pelapor Wajib Pajak (NPWP).
Setelah terdaftar di BPOM, barulah dimulai pendaftaran produk. Ini membutuhkan persiapan dokumen.
Di antaranya menyerahkan dan menerima notfikasi dari BPOM untuk setiap produk yang ingin didaftarkan. Lalu pembayaran kepada BPOM.
Selanjutnya BPOM akan mengumpulkan pembayaran untuk setiap produk yang didaftarkan. Untuk notifikasi BPOM, BPOM akan mengeluarkan notifikasi dalam 2 minggu setelah mereka menerima pembayaran.
Pendaftaran memakan waktu sekitar 1,5 sampai 2 bulan. Pendaftaran produk akan berlaku hingga 3 tahun sebelum pembaharuan.
Jadi menurut Ansar, prosedur ini yang sulit dipenuhi para owner kosmetik ilegal. Karena mereka pasti akan terbentur pada dokumen produk. Apalagi produk mereka tidak melalui uji lab.
“Kalaupun mereka bisa uji lab itu akan ditolak karena bahannya itu memang dominan merkuri. Pasti tidak lolos,” tutup Ansar. (*)
Tinggalkan Balasan