Atas dasar itu, pihaknya menyusun dan mempersiapakan lebih awal ranperda ini sehingga cukup waktu untuk melakukan pembahasan dan penyempurnaan, termasuk ketika ada masukan dari jajaran perancang di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Salah satu perancang Kanwil, Asryani mengatakan pembentukan ranperda ini didasarkan dalam Pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Penetapan besaran Pajak Daerah dalam ranperda ini sudah sesuai dengan UU No 1/2022, Pajak Daerah dalam Raperda ditetapkan besarannya “paling tinggi”. Meskipun sudah sesuai dengan UU No 1/2022, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai disarankan berhati-hati dalam menetapkan tarif pajak daerah karena harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Sinjai,” ujar Asryani.

Lalu Asryani katakan penetapan besaran retribusi dalam ranperda ini juga disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal ini sejalan dengan ketentuan UU No 1/2022 Pasal 95 yang menyebutkan bahwa Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi yang berlaku.

Secara teknik penulisan, Asryani katakan penulisan ranperda ini harus mengikuti ketentuan pada UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hadir dalam rapat ini Jajaran Anggota Bapemperda Sinjai, Jajaran Bagian Hukum Sinjai, Jajaran Perancang dan Jajaran Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.**