Makassar – Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab Sinjai tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna dilakukan harmonisasi. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kanwil, Senin (17/10).

“Pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Baharuddin (Perancang Madya) yang mewakili Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak membuka kegiatan.

Baharuddin menambahkan, harmonisasi ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan pembahasan pada pembincaraan Tingkat Satu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badan Pendapatan Daerah Sinjai, Asdar Amal Dharmawan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel yang bersedia menerima konsep dan mengagendakan harmonisasi yang dilaksanakan pada hari ini.

“Kami ingin sampaikan bahwa konsep yang kami ajukan ini adalah amanat UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Dalam Undang – undang ini mengamanatkan Pemerintah Daerah Prov/Kab/Kota untuk melakukan penyusunan ranperda yang menyesuaikan tentang ketentuan pendapatan asli daerah dari sisi pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Asdar.

Lalu Asdar katakan walaupun dalam ketentuan peralihan dalam UU No 1/2022 ini memungkinkan bagi daerah untuk mempersiapkan pembentukan peraturan daerah tersebut sampai 2 tahun terhitung sejak diundangkannya UU No 1/2022 pada tanggal 05 Januari 2022, pihaknya tetap melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan sampai dengan penyebarluasan dan sosialisasi uji publik hingga 2024.

Lebih lanjut Asdar ungkapkan, upayanya ajukan proses pembentukan peraturan daerah ini sejak awal dikarenakan kondisi 2023 di sisi pemenuhan tahapan terhadap penetapan maupun pengundangan dan pemberlakukan undang-undang akan membutuhkan waktu yang cukup lama, sekaligus ini menjadi amanat untuk dilaksanakan oleh seluruh 542 kab/kota se-Indonesia sehingga tentu akan memerlukan waktu yang lama untuk proses penetapan dan asistensi evaluasi di tingkat kementerian.

Atas dasar itu, pihaknya menyusun dan mempersiapakan lebih awal ranperda ini sehingga cukup waktu untuk melakukan pembahasan dan penyempurnaan, termasuk ketika ada masukan dari jajaran perancang di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Salah satu perancang Kanwil, Asryani mengatakan pembentukan ranperda ini didasarkan dalam Pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Penetapan besaran Pajak Daerah dalam ranperda ini sudah sesuai dengan UU No 1/2022, Pajak Daerah dalam Raperda ditetapkan besarannya “paling tinggi”. Meskipun sudah sesuai dengan UU No 1/2022, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai disarankan berhati-hati dalam menetapkan tarif pajak daerah karena harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Sinjai,” ujar Asryani.

Lalu Asryani katakan penetapan besaran retribusi dalam ranperda ini juga disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal ini sejalan dengan ketentuan UU No 1/2022 Pasal 95 yang menyebutkan bahwa Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi yang berlaku.

Secara teknik penulisan, Asryani katakan penulisan ranperda ini harus mengikuti ketentuan pada UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hadir dalam rapat ini Jajaran Anggota Bapemperda Sinjai, Jajaran Bagian Hukum Sinjai, Jajaran Perancang dan Jajaran Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.**