Makassar – Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab Sinjai tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna dilakukan harmonisasi. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kanwil, Senin (17/10).

“Pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Baharuddin (Perancang Madya) yang mewakili Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak membuka kegiatan.

Baharuddin menambahkan, harmonisasi ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan pembahasan pada pembincaraan Tingkat Satu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badan Pendapatan Daerah Sinjai, Asdar Amal Dharmawan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel yang bersedia menerima konsep dan mengagendakan harmonisasi yang dilaksanakan pada hari ini.

“Kami ingin sampaikan bahwa konsep yang kami ajukan ini adalah amanat UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Dalam Undang – undang ini mengamanatkan Pemerintah Daerah Prov/Kab/Kota untuk melakukan penyusunan ranperda yang menyesuaikan tentang ketentuan pendapatan asli daerah dari sisi pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Asdar.

Lalu Asdar katakan walaupun dalam ketentuan peralihan dalam UU No 1/2022 ini memungkinkan bagi daerah untuk mempersiapkan pembentukan peraturan daerah tersebut sampai 2 tahun terhitung sejak diundangkannya UU No 1/2022 pada tanggal 05 Januari 2022, pihaknya tetap melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan sampai dengan penyebarluasan dan sosialisasi uji publik hingga 2024.

Lebih lanjut Asdar ungkapkan, upayanya ajukan proses pembentukan peraturan daerah ini sejak awal dikarenakan kondisi 2023 di sisi pemenuhan tahapan terhadap penetapan maupun pengundangan dan pemberlakukan undang-undang akan membutuhkan waktu yang cukup lama, sekaligus ini menjadi amanat untuk dilaksanakan oleh seluruh 542 kab/kota se-Indonesia sehingga tentu akan memerlukan waktu yang lama untuk proses penetapan dan asistensi evaluasi di tingkat kementerian.